Nomor Rekening Pasif Penerima Tunjangan Profesi Guru Provinsi Jawa Timur
Nomor Rekening Pasif Penerima Tunjangan Profesi Guru Provinsi Jawa Timur. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan insentif yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi profesional.
Di Provinsi Jawa Timur, penyaluran TPG dilakukan melalui transfer bank ke rekening masing-masing guru.
Namun, permasalahan sering kali muncul ketika rekening bank penerima dalam kondisi pasif atau tidak aktif, yang dapat menghambat proses pencairan tunjangan.
Nomor Rekening Pasif Penerima Tunjangan Profesi Guru Provinsi Jawa Timur
Pentingnya Aktivasi Rekening
Rekening pasif adalah rekening yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu, sehingga bank dapat menonaktifkannya.
Dalam konteks pencairan TPG, jika rekening guru pasif, dana tunjangan tidak dapat ditransfer. Oleh karena itu, guru diimbau untuk memastikan rekening bank mereka aktif dan siap menerima transfer dana.
Jika rekening sudah ditutup, guru perlu mengaktifkannya kembali di bank terkait. Misalnya, guru di Surabaya dapat melapor ke BRI Cabang Kaliasin atau melalui UPTD di setiap kecamatan untuk proses aktivasi rekening.
Dampak Rekening Pasif terhadap Pencairan TPG
Langkah-Langkah Mengatasi Rekening Pasif
- Memeriksa Status Rekening Secara Berkala: Pastikan rekening bank selalu aktif dengan melakukan transaksi rutin, seperti penarikan atau penyetoran dana.
- Melapor ke Dinas Pendidikan Setempat: Jika menemukan masalah dengan rekening, segera hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan solusi dan panduan lebih lanjut.
- Berkoordinasi dengan Pihak Bank: Jika rekening sudah pasif atau ditutup, kunjungi bank terkait untuk proses reaktivasi atau pembukaan rekening baru.
0 Response to "Nomor Rekening Pasif Penerima Tunjangan Profesi Guru Provinsi Jawa Timur"
Posting Komentar