Pahami Beberapa Persyaratan Sanggah ASN PPPK Guru 2021

Pahami Beberapa Persyaratan Sanggah ASN PPPK Guru 2021, Pengumuman hasil pelaksanaan tes seleksi ASN PPPK Guru 2021, tahap 1, 2, sudah dikumandangkan.

Link Twibbon Hari Guru Nasional Tahun 2021, Terbaik dan Cara Menggunakannya

Sebagian peserta seleksi ASN PPPK Guru 2021 bagi yang lulus, sudah merasakan sedikit nafas lega, pasalnya masih ada info berikutnya terkait 'Sanggah'.

Info kelulusan tertulis lulus, mengisi formasi, tidak lulus, tidak ada formasi dan lain sebagainya.


Pahami Beberapa Persyaratan Sanggah ASN PPPK Guru 2021

Peserta yang telah mencapai Passing Grade (PG), ternyata masih ada kemungkinan beberapa afirmasi yang tidak terhitung pada poin afirmasi baik untuk para peserta sari THK II, Disabilitas, Usia +35 yang nilainya masih belum dihitung dan dalam hal ini bisa dilakukan Sanggah.

Persyaratan Sanggah ini, kurang lebih terdapat 10 Hal, yang akan diterima oleh Panitia Seleksi (PANSELNAS) ASN PPPK Guru Tahun 2021.

Buruan: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Sudah Keluar

Ingat sebelum mengajukan Sanggah, peserta harus memiliki bukti kuat sehingga bisa diterima oleh Panselnas

Admin kali ini ingin memaparkan tentang persyaratan Sanggah yangbakan diterima oleh Panselnas ASN PPPK 2021:

1. Peserta Tenaga Honorer Kategori 2 (THK II)

Apabila peserta sebagai Guru Tenaga Honorer Kategori 2 (THK II), tidak mendapat afirmasi maka bisa melakukan sanggah

Download Rincian Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

2. Peserta Disabilitas

Point kedua ini hampir sama dengan penjelasan point pertama yakni jika peserta tidak mendapat afirmasi Disabilitas. 

3. Peserta Umur 35+

Apabila peserta yang sudah berusia ataubumur 35+ lebih/plus (tidak mendapat afirmasi) terhitung pada saat peserta membuat akun SSCASN pada  bulan Juli 2021 di tahap 1 dan wajib terdaftar pada aplikasi dapodik selama 3 Tahun berturut-turut

4. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

Apabila peserta tidak mendapatkan afirmasi sertifikat pendidik dan sesuai dengan syarat atau sesuai linier dengan ijazah dan formasi yang dipilih.

5. Peserta Lulusan PPG

Apabila peserta lulusan PPG namun tidak mendapat afirmasi yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat PPG. 

6. Kriteria Nilai Tahap 1 & 2.

Apabila peserta mendapatkan nilai tertinggi pada masing-masing tahapan seleksi untuk mencapai kelolosan PPPK dengan syarat Tahap 1 dan 2, maka wajib nilainya lolos passing grade (PG) untuk bahan perbandingan nilai tertinggi yang akan digunakan pada tahap 2.

7. Nilai Ujian untuk Teknis

Apabila terdapat ketidaksamaan nilai peserta ternyata tidak sesuai ditampilkan untuk mendapat nilai teknisnya.

8. Nilai Ujian Manajerial dan Sosiokultural

Apabila nilai peserta tes tidak sesuai dengan yang ditampilkan untuk mendapat nilai Manejerial dan sosioskulturalnya.

9. Nilai Ujian Peserta tes Wawancara

Apabila nilai peserta tidak sesuai dengan yang ditampilkan untuk mendapat nilai Wawancara.

10. Jumlah Nilai Total Ujian keseluruhan

Apabila nilai peserta tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada saat pengumuman berlangsung dan ternyata nilai total hasil keseluruhan ujiannya tidak sesuai.

Itulah Beberapa Persyaratan Sanggah ASN PPPK Guru 2021 yang perlu Anda pahami dan ketahui bersama.

Terima kasih sudah membaca artikel singkat dari pendidikanterkini. Semoga bermanfaat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pahami Beberapa Persyaratan Sanggah ASN PPPK Guru 2021"

Posting Komentar