Peraturan Menteri 'Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah 2021' - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Nomor 28 Tahun 2021, tertanggal 7 Juni 2021
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru melalui kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), dari PPPK. Pemerintah perlu mengatur pengadaan secara Nasional pada Instansi Daerah/terdapat pada isi Surat Nomor 28 Tahun 2021 dan sudah dijelaskan secara rinci
Baca Juga:
- Berikut Kumpulan Formasi CPNS & PPPK 2021 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia
- Berikut Daftar Nama Peserta Pemetaan PKG Guru Berbagai Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2021
Peraturan Menteri 'Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah 2021
Adapun persyaratan pelamar PPPK tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. THK-2 (Tenaga Honorer Kategori 2)
2. Guru Non ASN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
4. Lulusan PPG
Pengadaan rekrutmen PPPK 2021, berdasarkan prinsip, Kompetitif, Adil, Objektif, Transparan, bersih dari Korupsi, dan tidak dipungut biaya
Untuk pendaftaran PPPK guru 2021 akan dilaksanakan secara Nasional oleh Kementerian yang melaksanakan urusan Pemerintahan
Lebih detailnya, tentang isi/informasi lengkap mengenai Peraturan Menteri 'Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah 2021, bisa Anda download DISINI
Itulah penjelasan singkat kami mengenai Peraturan Menteri 'Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah 2021. Terimakasih sudah berkunjung ke pendidikanterkini. Semoga informasi singkat ini bermanfaat bagi semua. Amin...amin ya robbal alamin
0 Response to "Peraturan Menteri 'Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Instansi Daerah 2021"
Posting Komentar