Pencairan PIP Kemenag Tahun 2021 Dipercepat - Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, mengeluarkan Surat Edaran nomor: B-1424.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2021, perihal 'Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2021'
Surat tersebut ditujukan kepada yang terhormat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia
Adapun isi dari surat edaran tersebut tertulis berdasarkan adanya laporan dari pihak bank penyalur Bantuan Sosial PIP Madrasah per 30 April 2021 dimana masih terdapat sejumlah siswa
Baca Juga:
- Bantuan Kuota Internet Guru dan Dosen Pendidikan Agama Islam Tahun 2021
- Berikut Contoh Pakta Integritas PPG Guru Daljab Tahun 2021
(MI, MTs, MA) yang belum melakukan pencairan dana
Dalam rangka pelaksanaan Percepatan Pencairan Dana PIP tersebut, diharapkan agar siswa (penerima) agar segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara insentif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan bantuan PIP
Baca Juga: Berikut Kumpulan Formasi CPNS & PPPK 2021 Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia
2. Diharapkan agar segera memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu melakukan pendampingan kepada siswa (Penerima) dalam melakukan pencairan
3. Pastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP 2021 telah melakukan pencairan
Lebih detailnya silahkan Anda unduh 'Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2021' ini DISINI
Itulah informasi singkat kami mengenai 'Percepatan Pencairan Bantuan PIP Kemenag Tahun 2021'
Kami ucapkan selamat kepada para penerima dan terima kasih sudah berkunjung ke blog pendidikanterkini Semoga bermanfaat
0 Response to "Pencairan Bantuan PIP Kemenag 2021 Dipercepat, Berikut Ulasannya"
Posting Komentar