Pemberitahuan: Perhatikan NIK dan NISN Penerima PIP Tahun 2021 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan tertanggal, 8 Mei mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat: 0641/J5/DM.00.03/2021
Adapun isi dari surat tersebut, yakni berisi tentang Pemberitahuan yang ditujukan kepada yang terhormat, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Indonesia
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 46 Tahun 2009 perihal Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kemendikbud, menerangkan bahwa salah satu tugas dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yakni melaksanakan Penetapan dan Penyaluran dana PIP (Program Indonesia Pintar)
Baca Juga: Alhamdulilah! Ijazah S1/D-IV Non PGSD, Bisa Daftar CASN Sekolah Negeri @Guru Kelas
Program Penyaluran PIP dimaksud, teruntuk tingkat SD, SMP, SMA/SMK, SLB, Paket a, b, dan c
Sehubungan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi dan menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala lembaga di wilayah kerja masing-masing bahwa kolom variabel NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada Dapodik siswa/peserta didik merupakan kolom variabel yang wajib terisi agar dapat ditetapkan sebagai penerima Program PIP
Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Ucapan Hari Raya Idul Fitri
Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Atas nama Kepala Dr. Abdul Kahar. Tembusan Kepala Subbagian Tata Usaha Puslapdik
Pemberitahuan: Perhatikan NIK dan NISN Penerima PIP Tahun 2021
Selengkapnya tentang Pemberitahuan: Perhatikan NIK dan NISN Penerima PIP Tahun 2021 ini bisa Anda unduh DISINI
Itulah sedikit informasi mengenai Pemberitahuan: Perhatikan NIK dan NISN Penerima PIP Tahun 2021
Terimakasih sudah berkunjung ke blog pendidikanterkini. Semoga bermanfaat
0 Response to "Pemberitahuan: Perhatikan NIK dan NISN Penerima PIP Tahun 2021"
Posting Komentar