Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Lain Tahun 2021- Tertuang pada Peratutan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Nomor: 42/PMK.05/2021 yang berbunyi 'Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara'
Sama halnya dengan Petunjuk Teknis lainnya, dimana isi dari Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 ini juga telah menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Negara
Pada bab I/Ketentuan Umum/Pasal 1 berisi tentang syarat penerima dan siapa saja yang berhak menerima THR, Gaji 13, pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, seperti PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, dan lainnya.
0 Response to "Juknis Pemberian THR, Gaji Ke-13 ASN, Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 "
Posting Komentar