Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19 baru saja dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 berisi tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19
Seiring makin meningkatnya penyebaran Virus Corona, maka Pemerintah dipandang perlu melakukan langkah responsif dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir batin para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka besama ini kami sampaikan kepada saudara:
1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan Tahun 2021 ditiadakan
2. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan program/Pendidikan setelah melakukan:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan Raport per semester/tiap semester
b. Memperoleh sikap/prilaku minimal baik, dan
c. Mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan
Baca Juga: Alhamdulilah.. THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021 Terima Full
4. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pedidikan seperti yang tertera pada poin diatas/nomor 3, dilasanakan dalam bentuk
a. Portofolio
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan lain yanag ditetapkaan oleh satuan pendidikan
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan seperti yang tertera pada poin nomor 4 diatas peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan juga dapat mengikuti Uji Kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
6. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket b, dan program paket c sesuai dengan ketentuan seperti dibawah ini:
a. Kelulusan bagi siswa/peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan seperti yang dijelaskan pada point nomor 3 diatas
b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagai yang dijelaskan pada poin nomor 3 huruf c diatas yakni berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian seperti yang dijelaskan pada poin 4 diatas ‘
d. Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah siswa-siswi/peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) baik usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
7. Kenaikan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Protofolio
2. Penugasan
3. Tes secara luring/daring atau
4. Dalam bentuk kegiatan penilaian lain
b. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.
8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 ini bisa Anda unduh DISINI
Itulah beberapa point penting yang terdapat pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19. Lebih jelasnya download file dokumen Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, DISINI
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19"
Posting Komentar