Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021, dituangkan pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk tersebut membahas tentang Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makariem
Dana Bos Tahun 2021 diharapkan bisa meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan. Untuk itu, Surat Edaran ini dipandang perlu dalam hal mengalokasikan dan menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Selain itu, untuk mendukung Sistem Pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler, harus dilakukan secara akuntabel dan tepat sasaran
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Dana Bos
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah biaya/dana yang diperuntukkan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana program wajib belajar serta bisa memungkinkan untuk dapat mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca Juga: Berikut Cara Verifikasi Rekening BOS Tahun 2021
Dana BOS Reguler merupakan Dana Pendidikan yang dialokasikan untuk menopang dan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan tingkat pendidikan dasar, sekolah menengah dan sekolah menengah atas
2. Pengelolaan
Dalam melakukan Pengelolaan Dana Bos Reguler harus mengacu pada prinsip penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah (fleksibilitas), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi
3. Penerima Dana Bos Reguler
Penerima Dana Bos Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB SLB, SMK
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan tersebut yakni:
a. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya/riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus
b. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik
c. Memiliki Surat Izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik dan memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama
Baca Juga: Daftar Sekolah Penerima BOS dan Rincian Satuan Biaya Yang Diterima Masing-Masing Daerah di Seluruh Indonesia Tahun 2020/2021
4. Besaran Alokasi Dana
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya di masing-masing daerah dengan cara dikalikan dengan jumlah peserta didik dan ditetapkan oleh Menteri
Jumlah peserta didik tersebut juga dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN dan data Dapodik. Hal ini berkaitan juga dengan penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan, tahap I dan tahap II tahun berikutnya
4. Penyaluran Dana
5. Komponen Penggunaan Dana Bos Reguler
6. Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana Bos Reguler
7. Pembinaan dan Monitoring Evaluasi, dan
8. Ketentuan lain-lain
Lebih detailnya silahkan Anda download Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 DISINI
Itulah informasi terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Berikut Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021"
Posting Komentar