Download Buku Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 secara gratis pada laman dibawah ini, bertemakan “Pendidikan Tinggi untuk semua menuju Indonesia Maju” yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Pada Buku Pedoman KIP Kuliah Tahun 2021 telah disebutkan bahwa Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, akan terus menjamin pemerataan dalam akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah sekaligus mendukung Program Merdeka Belajar yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Pada tahun 2020 lalu, Pemerintah telah menyalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru/penerima dan Pada tahun 2021, kembali akan menyalurkan 200 ribu program KIP Kuliah bagi mahasiswa baru/penerima.
Oleh sebab itu, Pemerintah berharap, “Jangan putuskan asa mu, gantung cita-cita mu setinggi langit untuk mengenyam bangku kuliah di perguruan tinggi. Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter,” tulisnya salah satu isi dari buku pedoman tersebut.
Pendidikan Tinggi Khususnya di Indonesia sendiri, harus dapat membangun karakter individu yang inovatif, kreatif, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi melalui penguasaan ilmu dan teknologi terkini
Baca Juga: Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Masa Darurat Covid-19
Pendidikan tinggi merupakan bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai investasi bangsa untuk menghadapi masa depan dan melapangkan jalan menuju Indonesia maju.
Buku Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021
Melalui Program Indonesia Pintar, Pemerintah tekah mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) sejak tahun 2020, sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
KIP Kuliah harus dapat dimanfaatkan oleh lulusan SMA, SMK atau sederajat di seluruh Indonesia, sehingga bisa menempuh pendidikan tinggi agar dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa sekaligus untuk dapat meningkatkan taraf perekonomian masing-masing keluarga.
Pada Buku Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 ini juga memaparkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional memiliki peran strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Sesuai dengan bunyi UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Program PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada para peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Hal ini menjadi dasar dan komitmen pemerintah dalam menempatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas pembangunan
Baca Juga: Alhamdulilah.. THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021 Terima Full
Keluarnya Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah ini sebagai salh satu bukti kehadiran Pemerintah/Negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Lalu pada tahun 2021 ini, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali hadir akan menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, dan akan terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
Adapun Persyaratan Penerima KIP Kuliah Tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
1. Siswa/Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Untuk hal-hal lain, dan lebih detailnya silahkan Anda Download Buku Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021 DISINI
Semoga Bermanfaat
0 Response to "Download Buku Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021"
Posting Komentar