Wakil Rakyat Bertanya Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes! Ini Jawaban Pemerintah
Wakil Rakyat Bertanya Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes! Ini Jawaban Pemerintah. Angkat Honorer menjadi PNS tanpa tes, suara inilah yang dikumandangkan Komisi II DPR RI kepada Pemerintah untuk mengusulkan tenaga kerja honorer (non pns), pegawai tidak tetap (PTT), pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, honorer kategori 2 serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Namun sayangnya, alunan suara merdu yang dilayangkan oleh salah satu wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah, jawaban yang dilontarkan pemerintah masih abu-abu, atas mencuatnya pertanyaan yang dilayangkan oleh wakil rakyat rakyat tersebut
Keberpihakan Pemerintah kepada para pekerja non pns yang sudah meluapkan dirinya selama ini mengabdi kepada Bangsa dan Negara puluhan tahun lamanya, hingga saat ini nampaknya tak merubah keyakinan Pemerintah
Usulan-usulan yang dipertanyakan oleh pihak legislatif kepada Pemerintah di dalam Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan satu dari lima hal yang akan dipertanyakan dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini masih berlaku
Pada materi rancangan ini meliputi pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus
Baca Juga: Wow..Kemendikbud Tahun 2021, Targetkan 10 Ribu Guru Sertifikasi
“Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, hal ini berdasar atas undang-undang keputusan yang telah dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014 berbunyi wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, yang bekerja secara terus menerus wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun" jelas Samsyurizal menyatakan dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021) dikutip dari kompas.com
Salah satu point penting dari draf pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS sesuai kutipan pernyataan diatas, juga bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi yakni berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan
Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes
Pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS juga memprioritaskan para honorer non pns (mereka-mereka yang telah bekerja dengan masa kerja paling lama baik bekerja di bidang fungsional, pelayanan publik dan administrasi)
Baca Juga: Tol Menuju PPPK, Bulan Depan Kemendikbud Beri Sentuhan Materi Online Khusus Guru Honorer
Selain itu, kata Syamsurizal menyatakan hal ini juga bisa mempertimbangkan dari segi masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Menanggapi adanya usulan dari salah satu Wakil Rakyat tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui tahapan berupa proses penerimaan PNS dan PPPK.
Dengan proses rekrutmen ini, bisa melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta bisa mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah. Sejak dikeluarkannya PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah melarang untuk mengangkat tenaga honorer. Sebab pengangkatan tersebut dilakukan secara langsung, ini bertentangan dengan prinsip sistem dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," tegas Tjahjo mengatakan.
Pengangkatan secara langsung inilah yang dapat menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang juga merupakan bagian dari keinginnan pemerintah, dikarenakan tidak adanya peluang akibat munculnya tenaga honorer tanpa seleksi ini.
0 Response to "Wakil Rakyat Bertanya Angkat Honorer Jadi PNS Tanpa Tes! Ini Jawaban Pemerintah"
Posting Komentar