Surat Permohonan PGRI Meminta Pemerintah Harap Kaji Ulang Formasi CPNS Guru
Surat Permohonan PGRI Meminta Pemerintah Harap Kaji Ulang Formasi CPNS Guru, mencuat diberbagai media sosial lantaran terkait wacana Pemerintah berencana tidak akan merekrut guru formasi calon PNS pada periode kedepan dan akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) mendapat respon tak sedap bagi para Oemar Bakrie diseluruh Nusantara dan bahkan PGRI.
Persatuan Guru Republik Indonesia meminta agar rencana Pemerintah mengeluarkan Formasi Guru dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021 dikaji using dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Apabila pernyataan ini tidak diindahkan, maka pihak PGRI akan meminta dan akan mengirimkan Surat Permohonan yang berisikan pernyataan sikap
Surat Permohonan PGRI Kepada Pemerintah
2. Perekrutan PPPK ini ditujukan untuk memberikan kesempatan dan penghargaan kepada para non pns/tenaga honorer yang berusia 35 tahun keatas, agar memperoleh status kepegawaian yang jelas. Sedangkan untuk formasi Guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan dibawah usia 35 tahun yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN)
Baca Juga: Berikut Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Tahun 2020 dan Lampiran Rekapitulasi Daftar Nama Peserta
3. Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Oleh sebab itu rencana Pemerintah tentang perubahan status guru, dipandang PGRI dalam membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
4. Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut diberbagai jurusan pendidikan di LPTK akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru. Sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa-masa mendatang
Baca Juga: Formasi Guru Tak Ada Kursi di CPNS 2021, Begitu Miriskah Jasa Guru di Mata Pemerintah?
5. Sehubungan dengan diatas, maka PGRI akan mengirimkan Surat Permohonan terhadap beberapa peninjauan diatas.
Itulah beberapa isi Permohonan yang dikeluarkan PGRI untuk ditinjau kembali oleh Pemerintah terhadap isu dan rencana Pemerintah yang dianggap kurang berpihak terhadap profesi guru kedepan.
K2 kebnyakan bukan S1...tp yg tes S1...bgmn pernytaan dl...yg d akomodir K2 guru n tenaga adminstrasi....
BalasHapusWkt tes d 2013 K2 untuk guru rata2 bukan pendidikan guru(S1)..tp Krn sdh lama mengbdi n punya SK guru MK tes nya d guru..tp skrng mlah unuk p3k mlah hrs S1...JD kbnykan TDK ikut tes..tlong d pikirkan kmbli masalah k2
Semoga pemerintah mendengar keluh kesah rekan2 guru dilapangan. Amin ya Allah
HapusK2 kebnyakan bukan S1...tp yg tes S1...bgmn pernytaan dl...yg d akomodir K2 guru n tenaga adminstrasi....
BalasHapusWkt tes d 2013 K2 untuk guru rata2 bukan pendidikan guru(S1)..tp Krn sdh lama mengbdi n punya SK guru MK tes nya d guru..tp skrng mlah unuk p3k mlah hrs S1...JD kbnykan TDK ikut tes..tlong d pikirkan kmbli masalah k2
K2 kebnyakan bukan S1...tp yg tes S1...bgmn pernytaan dl...yg d akomodir K2 guru n tenaga adminstrasi....
BalasHapusWkt tes d 2013 K2 untuk guru rata2 bukan pendidikan guru(S1)..tp Krn sdh lama mengbdi n punya SK guru MK tes nya d guru..tp skrng mlah unuk p3k mlah hrs S1...JD kbnykan TDK ikut tes..tlong d pikirkan kmbli masalah k2