Siaran Pers Rilis: Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, 5 Januari 2021. Badan Kepegawaian Negara. Pada tanggal 5 Januari 2021 mengadakan Siaran Pers Nomor: 02/RILIS/BKN/I/2021 dengan mengangkat Tema “Dorong Produktivitas Birokrasi dalam Pelayanan Publik, Pemerintah Gulirkan Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru”.
Siaran Pers Rilis: Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru
Adapun beberapa isi rangkuman dari hasil Siaran Pers Rilis tersebut adalah sebagai berikut:
Pemerintah telah menyatakan bahwa akan membuka pintu lebar dan memberi kesempatan kepada para guru honorer, ( guru/tenaga honorer kategori 2 dan eks THK-2 mendaftar dan mengikuti seleksi ujian menjadi pendidik/guru P3K di tahun 2021.
Tujuan dan sasaran utama dari reformasi birokrasi ini, sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025 dimana meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pegawai ASN (Government Apparatus) yakni terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers) Dalam hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
PNS dan P3K ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang sama/setara dalam hal pelayanan publik. Dalam pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan/kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan untuk PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan bisa mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah. P3K juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Bapak Presiden
Skema PPPK diterapkan agar merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu. Sesuai Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk didalamnya Jabatan Fungsional Guru. Dalam hal ini merujuk dari sistem manajemen ASN di negara-negara maju,
Pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya berbagai keluhan tentant kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN untuk mengatasi kebutuhan mendesak. P3K juga akan memperoleh hak pendapatan yang sama seperti PNS berupa gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Perihal Gaji dan Tunjangan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 yakni tentang Gaji dan Tunjangan P3K. Bahkan untuk pengadaan tenaga guru, sudah melalui skema PPPK dan telah dikaji sejak awal tahun 2020 kemarin. Bahkan terkait perencanaan dan pengadaan ini, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta Pemerintah Daerah.
Adapun terkait hak dan perlindungan PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak dalam pengembangan kompetensi. Selain itu, P3K juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum lainnya seperti yang diperoleh para ASN sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kelebihan dari P3K ini yakni pelamar tidak terikat oleh batasan usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang jika memenuhi persyaratan ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan. Dengan rencana rekruitmen melalui skema P3K
Calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan. Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.
Perbedaan yang utama antara PNS dan PPPK yakni terdapat pada sistem pensiun. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan P3K memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti). Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua ini, maka tidak terdapat perbedaan kesejahteraan yang terlalu signifikan antara PNS dan PPPK.
Pemerintah dalam hal ini BKN akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.
Hingga saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan akan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Jakarta, 5 Januari 2021 dan dibubuhi oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Paryono, SH, MAP
Lebih lengkapnya silahkan Anda download Siaran Pers Rilis: Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, 5 Januari 2021. DISINI
0 Response to "Siaran Pers Rilis: Skema PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, 5 Januari 2021"
Posting Komentar