Aturan Permendikbud Nomor 1: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK baru saja dirilis Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Permendibudbud No 1 Tahun 2021 ter tanggal 7 Januari 2021 dan ditanda tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim
Dengan dikeluarkannya Permendikbud PPDB 2021 ini, aturan serta hal-hal yang berhubungan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru di Tahun 2021 telah diatur oleh Pemerintah, sehingga bisa dijadikan sebagai acuan bagi para pemangku/lembaga Pendidikan di tingkat Pusat, Provinsi maupun di tingkat daerah disaat akan melakukan penerimaan peserta didik baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru 2021 Nomor 1 membahas secara luas tentang aturan umum dalam melaksanakan PPDB. Aturan Menteri terkait Penerimaa siswa baru ini, nantinya juga bisa Anda download permendikbud ppdb 2021 pada laman dibawah ini
Permendikbud Nomor 1: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Mengacu pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui dan dipahami agar proses pelaksanaan PPDB di tahun pelajaran 2021/2022 berjalan dengan aman dan lancar:
1. Point pertama yang perlu Anda ketahui dan pahami bersama yakni tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru. Dimana pada Permendibud tersebut telah dijelaskan bahwa PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel
Sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat 1, PPDB ini harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
Baca Juga: Berikut Cara Verifikasi Rekening BOS Tahun 2021
2. Point kedua yakni tentang Syarat Calon Peserta Didik Baru Bagi Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK
a. Untuk PPDB Tingkat TK adalah sebagai berikut:
- Untuk Kelompok A, paling rendah berusia 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun
- Untuk kelompok B, paling rendah berusia 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun
b. Untuk PPDB Tingkat SD adalah sebagai berikut:
- Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 yakni berusia 7 Tahun
- Paling rendah berusia 6 Tahun pada tanggal 1 Juli berjalan
- Dalam melaksanaan PPDB Tingkat SD, harus memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 yang berusia 7 tahun
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimana dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat istimewa serta siap dalam hal psikis dengan dibuktikan adanya rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
Baca Juga: Berikut Cara Cek Info GTK Semester 2 Terbaru Tahun Pelajaran 2020/2021
c. Untuk PPDB Tingkat SMP adalah sebagai berikut:
- Paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat
d. Untuk PPDB Tingkat SMA dan SMK adalah sebagai berikut:
- Paling tinggi berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat
- Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, ataupun kompetensi keahlian tertentu, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB kelas 10
PPDB untuk Tingkat SD, SMP, dan SMA ini dilaksanakan melalui jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yakni meliputi: Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau Prestasi
PPDB melalui jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yakni berdasarkan alamat yang tertera pada dokumen keluarga seperti, kartu keluarga
Adapun Hal-hal lain mengenai syarat, tata cara, aturan dan hal lain sebagainya mengenai Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021 ini bisa Anda unduh dibawah ini.
Download Permendikbud Nomor 1: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK DISINI
Itulah Informasi singkat dari kami perihal Petunjuk Tehnis (Juknis) PPDB tahun 2021 berdasarkan Permendikbud No 1 tahun 2021. Dengan keluarnya aturan dari Kemendikbud ini, hal ini bisa dijadikan sebagai gambaran oleh para lembaga Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru ataupun para wali murid disaat akan mendaftar putra/putrinya pada lembaga pendidikan. Semoga bermanfaat
0 Response to "Aturan Permendikbud Nomor 1: Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK"
Posting Komentar