Soal Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 - 10 Juta Ditanggapi Kementerian Keuangan, Rencana Itu Ada (?)
Soal Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 - 10 Juta Ditanggapi Kementerian Keuangan, Rencana Itu Ada (?). Wacana terkait upah/gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2021 yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di acara Pembukaan Grand Opening Wakaf Ruang ASN Kemenag, pada Senin, 28 Desember 2020 kemarin, mendapat tanggapan dari Kementerian Keuangan, Rabu, 30 Desember 2020
Sebelumnya MenPAN-RB telah mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang golongannya paling rendah, minimal akan menerima gaji Rp 9 sampai Rp 10 juta pada tahun 2021 mendatang. Namun dikarenakan masih masa pandemi akhirnya program kenaikan tersebut ditunda.
Rencana terkait Peningkatan Tunjangan Kinerja Para ASN dan Pensiun ini memang ada dan saat ini tengah menjadi pembahasan secara internal oleh Kementerian dan pihak lembaga-lembaga terkait.
Adanya untaian bahasa yang dilontarkan oleh KemenPAN-RB beberapa waktu lalu, membuat pihak Kementerian Keuangan juga ikut bersuara. Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini menegaskan bahwa untuk saat ini rencana kenaikan gaji PNS tahun 2021 tidak ada, sebab Pemerintah masih terfokus pada penanganan dampak Covid-19
Baca Juga: Selamat, Gaji PNS Tahun 2021 Minimal Rp 9 Sampai 10 Juta
Akan tetapi pembahasan masalah perombakan ini, masih membutuhkan berbagai pertimbangan dan masih perlu dikaji ulang. Sebab saat ini masih terdampak masa pandemi, sehingga dipandang sangat perlu pemikiran yang begitu matang.
Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 - 10 Juta
Informasi sebelumnya, MenPAN-RB telah mengatakan bahwa Insya Allah untuk para ASN upah dan gaji yang biasa diterima tiap bulannya akan mengalami kenaikan dan bahkan sebenarnya sudah harus terealisasi ditahun 2020 ini. Namun dikarenakan masih masa pandemi akhirnya terjadi penundaan.
Pemerintah berencana akan membuat regulasi dan skema khusus untuk kenaikan dana para pegawai dan yang sudah mengalami masa purna tugas/pensiun serta telah menjadi bahan pembahasan antara pihak KemenPAN-RB bersama PT Taspen dan Menteri Keuangan.
Sistem perombakan skema gaji dan tunjangan ini, tetap memungkinkan para PNS agar sebisa mungkin dapat menikmati kenaikan penghasilan, asalkan kondisi keuangan Negara masih memadai. Gaji dan Tunjangan untuk regulasi baru ini nantinya akan dirombak dengan menghapus beberapa tunjangan yang ada, yakni akan dipangkas menjadi dua tunjangan saja, yakni Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.
Sudah bisa dipastikan bahwa terkait wacana Soal Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 - 10 Juta ini memang benar adanya dan sudah menjadi agenda/rencana Pemerintah di tahun 2021 sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh KemenPAN-RB. Namun dikarnakan masih masa Pandemi akhirnya terjadi penundaan dan akan dikaji ulang.
Semoga saja masa pandemi cepat berlalu, dan rencana Pemerintah untuk menaikkan kinerja Peningkatan Tunjangan Kinerja para ASN dan Pensiun ini segera terealisasi, Amin..amin..ya robbal alamin.
0 Response to "Soal Kenaikan Gaji PNS Minimal Rp 9 - 10 Juta Ditanggapi Kementerian Keuangan, Rencana Itu Ada (?)"
Posting Komentar