Masa Kontrak Kerja PPPK Bervariasi, Ada Apa Dengan Pemda? Wacana ini tentu saja membuat para P3K tahap 1 Tahun 2019 di seluruh tanah air sedikit resah. Pasalnya Penetapan masa Kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) ternyata tidak sama alias berbeda-beda
Ada beberapa daerah yang mengusulkan masa kontrak kerja PPPK sampai lima tahun dan bahkan ada sebagian daerah yang melakukan perpanjangan P3K hanya satu tahun.Adanya kegelisahan para PPPK, mendapat tanggapan serius dari Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid, Senin (21/12) yang mengatakan bahwa pada salinan surat keputusan kepala daerah, untuk usulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah dicantumkan masa kontrak kerja P3K, jika tidak sama maka diprediksikan bakal memicu masalah baru.
Sebab, masa kontrak kerja PPPK penyuluh pertanian di masing-masing daerah tidak sama. Seperi contoh Kabupaten Alor, dimana masa kontraknya lima tahun terhitung tanggal 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2025. Sedangkan di Kota Siantar dan Kabupaten Bogor hanya satu tahun, mulai 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021, seperti dikutip jpnn.com
"Masa kontrak Ini bukan hanya bagian penyuluh pertanian saja. Rekan-rekan honorer K2 yang lain juga sama. Makanya teman-teman yang dikontrak satu tahun agar dapatnya minta diadvokasi karena kontrak kerjanya bukan lima tahun," kata Abdul Majid
Baca Juga: Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Formasi Guru Tidak Ada, Hanya PPPKOgah Diajak Menikah Pria Ini Nekat Bawa Pergi Istri Orang
Abdul Mujid juga menambahkan bahwa sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK, masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal yakni lima tahun. Namun untuk PPPK yang usianya sudah akan menjelang purna tugas/pensiun (setahun sebelum pensiun), maka baru masa kontraknya satu tahun
Adanya aturan ini sudah jelas. Namun bisa saja Pemda mengambil masa kontrak maksimal lima tahun dan bukan setahun. Mengingat karyawan P3K yang dikontrak satu tahun, usianya belum mendekati pensiun.
“Wacana inilah yang menimbulkan kecurigaan, Ada Apa Dengan Pemda?. Kenapa malah mengambil masa kontrak terendah satu tahun dan bukan lima tahun? Apalagi kinerja mereka sudah jelas dan bukan pegawai baru," ujarnya.
Bila dikontrak setahun, lanjut Abdul Mujid yang juga merupakan salah satu pengurus di Kabupaten Mojokerto, muncul kecurigaan akan terjadi hal-hal yang berbau tidak sedap (permainan oknum-oknum di daerah)
Masa Kontrak Kerja PPPK Bervariasi, Ada Apa Dengan Pemda?
Contoh kecilnya yakni ketika terdapat perpanjangan kontrak, PPPK malah ditarik pungutan oleh oknum pegawai pemda.
“Celah kecil seperti ini bisa saja terjadi. PPPK yang ingin masa kontraknya diperpanjang harus membayar sejumlah uang, jika tidak ya putus kontrak," ungkapnya.
Seharunya Pemerintah Daerah, wajib memberikan ketenangan kepada para PPPK. Dimulai dari masa kontrak kerja harus ada perlindungan.
"Seharusnya kinerja PPPK harus ada perlindungan, maksimal dikontrak lima tahun dan setiap tahunnya perlu dievaluasi. Kalaupun toh jelek kinerja ya apa boleh buat kontrak tidak diperpanjang. Bukan malah dibuat kontrak setiap tahun," tutupnya.
0 Response to "Masa Kontrak Kerja PPPK Bervariasi, Ada Apa Dengan Pemda?"
Posting Komentar