Informasi Terbaru Terkait Pemberkasan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1

Usulan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1 Tahun 2019 Secara Elektronik, sudah mulai dilakukan diberbagai wilayah penjuru tanah air, yakni di daerah-daerah yang melakukan perekrutan PPPK di tahun 2019 lalu.


Dalam hal ini, mas admin menyajikan informasi terbaru terkait pemberkasan/usul penetapan Nomor Induk dengan mengacu pada pengumuman terbaru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, sesuai dengan Nomor Surat 810/05/435.203.4/2020 tertanggal surat 7 Desember yang dikeluarkan oleh Bupati Sumenep melalui Sekretaris Daerah selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap 1 dan ditanda tangani oleh Ir. Edy Rasiyadi,M.Si

Kami rasa keluarnya Informasi tentang Pemberkasan/Usulan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1 Tahun 2019 ini, tidak akan jauh berbeda dengan pengumuman penetapan NI di wilayah lainnya, meskipun terdapat sedikit perbedaan kebijakan/tergantung daerah masing-masing. Adapun isi dalam pengumuman tersebut nantinya juga bisa Anda download secara gratis

Salah satu isi dari pengumuman Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1 Tahun 2019 ini yakni berisi tentang pemberkasan, kelengkapan dokumen, dan surat dokumen penting pribadi lainnya yang sesegera mungkin harus terselesaikan agar proses penetapan Nomor Induk P3K bagi para calon P3K di lingkungan Kabupaten Sumenep ini berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Pemberkasan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1 Tahun 2019 

Perihal isi dari pengumuman tersebut, bisa Anda simak berikut ini:  

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Tanggal 3 Desember 2020 Nomor: D 26-30/V 249- 2/99 Perihal Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahun 2019 Secara Elektronik di Lingkungan Kabupaten Sumenep akan disampaikan sebagai berikut: 

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK antara lain menyebutkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK tahun 2019 akan dilakukan secara elektronik (paperless) dengan cara melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK secara digital (digital signature).

3. Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) agar

a.    Mengetik/membuat Daftar Riwayat Hidup kemudian di cetak secara mandiri di kertas F4 dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- (Format sebagaimana dalam lampiran pengumuman);

b.    Nama, Kabupaten/Kota Tempat Lahir dan Tanggal Lahir ditulis tangan dengan huruf kapital (Balok) menggunakan tinta hitam di kolom yang ditandai *) pada halaman pertama bagian Keterangan Perorangan cetakan Daftar Riwayat Hidup.

4.  Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian  Kerja (NI PPPK) yang wajib diunggah instansi antara lain :

a. Scan pasphoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (file jpg ukuran min-100kb, max-200kb);

b. Scan Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Sumenep, ditulis tangan diatas follo bergaris, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam oleh pelamar (Format sebagaimana dalam lampiran pengumuman), scan Asli dan diupbad dalam (file pdf. ukuran Max-500kb)

c. Scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK (file pdf. ukuran Max-500kb);

d. Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK (file pdf. ukuran Max-500kb);

e. Scan Daftar Riwayat Hidup sesuai poin 3 yang telah ditempel pas foto ukuran 4 x 6 cm latar merah (file pdf. ukuran Max-500kb);

f. Scan Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- (format pdf. Ukuran Max-500kb) oleh peserta (Template Surat Pernyataan 5 poin dapat didownload di lampiran), yang berisi tentang: 

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

g. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh POLRES setempat, dengan keperluan: Persyaratan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Sumenep (format pdf. Ukuran Max-500kb). (Tertanggal setelah pengumuman)

h. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani asli dari RSU/RSUD Pemerintah (untuk keperluan : Persyaratan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Sumenep), mencantumkan nomor surat dan tertanggal setelah pengumuman, dengan ketentuan:

1) Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter;

2) Scan Asli Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa;

Scan Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif lainnya beserta hasil labaratorium asli dari RSU/RSUD Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter (untuk keperluan: Persyaratan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Sumenep), mencantumkan nomor surat (bukan nomor laboratorium) dan tertanggal setelah pengumuman;

Penyampaian berkas usul penetapan NI PPPK disampaikan secara elektronik melalui laman http://p3k.sumenepkab.go.id, selambat-lambatnya pada tanggal 16 Desember 2020. 

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak memenuhi/tidak melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagai PPPK Pemerintah Kabupaten Sumenep;

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

Ketentuan Lain-Lain

a.   Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan usul NI PPPK atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan / data / dokumen yang tidak sesuai / tidak benar sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan atau ditemukan adanya pemalsuan dokumen peserta, Panita Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.  Untuk memudahkan penyampaian informasi, peserta diharap bergabung dengan Grup Telegram yang telah disiapkan panitia

c.  Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman http://bkpsdm.sumenepkab.oo.id/, kelalaian peserta dalam mengetahui dan memahami setiap pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

d.  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak dipungut biaya;

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui calon PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan untuk menjadi maklum. 

Itulah Pengumuman, Berikut Informasi Terbaru Terkait Pemberkasan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1 Tahun 2019. Pengumuman tersebut bisa Anda download DISINI

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Informasi Terbaru Terkait Pemberkasan Penetapan Nomor Induk P3K Tahap 1"