Info Terbaru Terkait NI PPPK, Diluar Dugaan (?)
Info Terbaru Terkait NI PPPK dari Honorer Kategori 2 tahap 1 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) masih berjalan lambat
Hal ini diluar dugaan. Pasalnya dari 51.293 yang lulus, sebanyak 27.411 baru diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dari jumlah tersebut, sekitar 2.664 yang sudah ter-entry di data BKN.
"Ini proses penetapan NI PPPK berjalan lambat. Dari 51.293 yang lulus baru 27.411 yang diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dari jumlah itu baru 2.664 yang sudah ter-entry di data BKN," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (30/12).
Proses Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) dari Honorer K2 dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) berjalan lambat
Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Berdasarkan Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari 51.293 orang yang lulus dalam seleksi PPPK tahap 1, hingga kini masih sedikit yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan NI PPPKnya
Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Bervariasi, Ada Apa Dengan Pemda?
Bima Haria menambahkan, minimnya data yang sudah terinput itu dikarenakan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sendiri tahapan entry data tersebut.
Sebab usulan yang sudah masuk untuk penetapan NI calon PPPK, masih sedikit baru berjumlah 27.411 orang. Sedangkan usulan yang sudah masuk/terinput di BKN baru berjumlah 2.664 calon P3K.
Selain itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap dan menghimbau kepada seluruh PPK untuk segera memasukkan usulan NI PPPK dan segera melakukan input data, agar para calon penerima NI PPPK ini segera ditetapkan dan sudah siap mulai bekerja.
Data yang sudah masuk dan terentri sebagian besar telah menerima NI PPPK. Bahkan ada sebagian daerah yang sudah mengeluarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) terhitung sejak mulai 1 Januari 2021 besok.
Sumber: jpnn.com
0 Response to "Info Terbaru Terkait NI PPPK, Diluar Dugaan (?) "
Posting Komentar