Berikut Tabel Lengkap Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020, sembari menunggu NIP PPPK keluar yang direncanakan bulan ini akan segera dilakukan pemberkasan dan pada bulan Januari 2021 sudah mulai bertugas. Semoga sesegera mungkin rencana pemerintah ini segera terealisasikan
Tidak ada salahnya, kali ini akan kami sajikan daftar/tabel lengkap upah (gaji) yang akan diterima para bapak/ibu guru yg lolos PPPK tahun 2019 lalu dan setara dengan PNS (Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98/2020) tentang Gaji dan Tunjangan P3K
Keluarnya Perpres ini, maka gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diatur. Dimana PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberikan gaji yang besarannya didasarkan dari golongan dan masa kerja golongan.
Lampiran-lampiran diatas merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden, seperti bunyi pasal 2 ayat 2. Sedangkan Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, besaran gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan, sesuai peraturan dalam pajak penghasilan.
Bahkan dalam Perpres itu juga disebutkan para P3K berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan.
Pegawai PPPK juga mendapatkan tunjangan kerja. Dalam pasal 4, para P3K berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain
Daftar Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020
Berikut Tabel Lengkap Daftar Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020 :
1. Golongan I
- Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa kerja 27 tahun: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa kerja 27 tahun: Rp 2.964.200
4. Golongan IV
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp 3.089.600
5. Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa kerja 33 tahun: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.214.900
8. Golongan VIII
- Masa kerja 3 tahun: Rp 2.759.100
- Masa kerja 33 tahun: Rp 4.393.100
9. Golongan IX
- Masa kerja 0 tahun: Rp 2.966.500
- Masa Kerja 32 tahun: Rp 4.872.000
10. Golongan X
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.091.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.292.800
12. Golongan XII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.359.000
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.516.800
13. Golongan XIII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.501.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.750.100
14. Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.649.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp 5.993.300
15. Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.803.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp 6.246.900
16. Golongan XVI
- Masa kerja 0 tahun: Rp 3.964.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp 6.511.100
17. Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun: Rp 4.132.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp 6.786.500.
Itulah Tabel Lengkap Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020. Kami sampaikan selamat kepada teman-teman yang sudah lulus PPPK tahun lalu.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
0 Response to "Berikut Tabel Lengkap Gaji P3K Sesuai Perpres 98/2020"
Posting Komentar