Alhamdulillah setelah penantian panjang, akhirnya para calon PPPK lolos seleksi tahun 2019 lalu, akhirnya kini bisa bernafas lega. Pasalnya NIP PPPK Tahap 1 sudah berada didepan mata dan akan menerima SK (Surat Keputusan) pada bulan Januari 2021
Pernyataan diatas dipertegas oleh Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Widianto dalam Rapat dengan Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, pada hari Selasa kemarin, 24 November 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mulai melakukan langkah persiapan pemberkasan NIP untuk para P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja) berasal dari honorer kategori dua/K2 dan para Tenaga Harian Lepas, Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP)
Target Januari 2021 sudah rampung, sebanyak 51.293 PPPK dimana 34.954 diantaranya adalah guru yang sudah diangkat secara resmi dan menerima gaji serta tunjangan
"Desember 2020 merupakan target awal pemberkasan. Semoga saja seluruh instansi yang memiliki calon PPPK segera mengajukan Surat Keputusan untuk penetapan NIP ke BKN, " Kata Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara, Aris Widianto dalam rapat dengan pendapat (RDP) Komisi X DPR RI tersebut
Widianto juga menambahkan bahwa pihak BKN sudah menerima Surat Keputusan penetapan formasi para P3K dari berbagai Pemerintah daerah sebanyak 358 Pemda.Nantinya BKN sendiri yang akan melakukan informasi secara virtual tengah pemberkasan NIP ini.
NIP PPPK Tahap 1 Terima SK Januari 2021
Badan Kepegawaian Negara akan menindaklanjuti dan menyurati para instansi yang memiliki calon PPPK untuk melakukan persiapan pemberkasan NIP. Setelah ada penetapan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB)
Baca Juga: Sah, 1 juta Honorer Diangkat Menjadi PPPK
Untuk tahap selanjuntya adalah tugas para instansi daerah untuk melakukan penetapan SK kepada para calon PPPK. Kemudian instansi tersebut baru melakukan usulan penetapan NIP PPPK ke BKN.
Setelah itu baru pihak BKN akan menetapkan NIP dan instansi tersebut akan mengangkat para calon karyawan pemerintah menjadi PPPK beserta penerbitan SPMT yakni Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Sayangnya saat ini masih berada di masa pandemi, sehingga semuanya dilakukan secara virtual. Mulai dari pemberkasan NIP, penetapan NIP hingga tanda tangan juga dilakukan secara digital
Pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah segera melakukan percepatan usulan penetapan NIP. Sebab tanpa adanya campur tangan dari Pemda. Maka Badan Kepegawaian Negara tidak bisa menetapkan NIP.
Deputi Mutasi Badan Kepegawaian Negara, Aris Widianto kembali mewanti-wanti agar Pemda mempercepat usulan penetapan NIP. Tanpa SK Pemda, BKN tidak akan bisa menetapkan NIP
Aris berharap agar dukungan Pemda dapat membuat proses ini berjalan sesuai target dan waktu yang telah ditentukan. Apalagi sudah hampir dua tahun honorer K2 ini sudah menunggu penerbitan NIP dan SK.
Semoga dengan adanya informasi terupdate tentang NIP dan SK para honorer K2 tahap 1 ini bisa menjadi pengobat rindu setelah sekian lama menanti kepastian yang tak kunjung datang.
Puji Tuhan semoga terfaftar amin
BalasHapusamin..semoga di segerakan
BalasHapus