Sukur alhamdulilah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020. Kabar baik tersebut dibuktikan dengan keluarnya, Surat Undangan Nomor: 11046/A6/HM/2020 tertanggal 13 Nopember 2020 kemarin yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat undangan tersebut, ditujukan kepada yang terhormat, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di Seluruh Indonesia agar dapatnya mengikuti webinar dalam rangka penyampaian beberapa kebijakan Pemerintah dan ada kaitannya dengan Pendidikan di masa Pandemi.Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, masa Pandemi Covid-19 telah berdampak besar ke berbagai sektor termasuk bidang Perekonomian. Untuk mengatasi problematika tersebut. Maka Pemerintah akan menetapkan beberapa kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian.
Salah satu kebijakan tersebut yakni melalui Pemberian Bantuan Subsidi Upah yang diberikan langsung kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dalam kaitannya dengan Pendidikan. Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mendapat dukungan dari pihak Kementerian Keuangan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Dengan adanya dukungan ini, Pemerintah berencana akan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah untuk Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang juga merupakan salah satu terdampak masa pandemi agar dapatnya juga bisa menerima Bantuan Subsidi Upah di Tahun 2020 ini.
Untuk itu terkait hal tersebut. Pemerintah mengundang Saudara untuk hadir pada acara Webinar Peluncuran Program yang akan dilaksanakan pada, Hari Selasa, Tanggal 17 Nopember 2020, Pukul 13.30 s/d 14.10. Tempat pelaksanaan di Webinar Zoom Meeting.
Adapun cara pendaftarannya silahkan Anda kunjunhi di tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/peluncuranBSU. Dengan pemateri Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
Guru dan Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020
Untuk informasi lebih lanjut silahkan dapat menghubungi narahubung di nomor telepon 087883382727 atau alamat pos cl: humas@kemdikbud.go.id.
Surat undangan ini, dibubuhi oleh Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Ibu Evy Mulyani, dengan tembusan mengetahui Sekretaris Jenderal Kemendikbud.
Sukur alhamdulillah dengan dikeluarkannya surat undangan ini, sedikit banyak merupakan angin segar bagi para GTK di seluruh Nusantara agar bisa mengurangi beban perekonomian akibat dampak Covid-19 yang hingga saat ini masih terus menghantui kehidupan kita sehari-hari.
0 Response to "Alhamdulilah, Guru dan Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Tahun 2020."
Posting Komentar