Sukur alhamdulilah, kurang lebih 1 tahun lamanya, akhirnya Pemerintah secara resmi mengeluarkan payung hukum, menganulir seluruh tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu. Regulasinya sudah tertuang dalam Perpres No. 38 (Jabatan Fungsional) dan Perpres Gaji PPPK 2020 No. 98 (Tunjangan Gaji) dan bisa Anda unduh secara mudah dan gratis di laman ini
Dalam Perpres P3K 2020, salah satunya berisi tentang jenis jabatan fungsional yang diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan semuanya sudah tercover dalam lampiran Perpres no. 38 Tahun 2020. Sedangkan Perpres No. 98 Tahun 2020, berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K yang di tanda tangani oleh Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia, pada beberapa waktu lalu.
Dengan munculnya PP tentang PPPK terbaru ini, sekaligus melepas rasa gundah gelisah para tenaga Honorer K2 di seluruh penjuru tanah air, dikarenakan terlalu lama tak mendengar informasi manis sejak dirinya dinyatakan lulus setelah mengikuti serangkaian seleksi P3K pada tahun lalu.
Adapun lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tersebut berisi tentang jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sebanyak 147 jabatan fungsional.
Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Guru Tahun 2020
Sedangkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020, salah satunya berisi tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana yang dimaksud (tertera dalam Pasal 2 ayat 1, agar diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut terdiri atas:
a. Tunjangan Keluarga;
b. Tunjangan Pangan;
c. Tunjangan Jabatan Struktural;
d. Tunjangan Jabatan Fungsional; Atau
e. Tunjangan Lainnya.
Setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang, Tunjangan Jabatan dan Perpres Gaji PPPK Nomor 98 Tahun 2020 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja nantinya juga akan disusul dengan penetapan NIP dan SK PPPK yang kemungkinan dalam waktu dekat sudai rampung
Kurang lebih sekitar 51 ribu honorer K2 yang diangkat PPPK di Tahap 1 dan umumnya diisi oleh tenaga guru . Namun hal ini masih berbanding terbalik dengan tingkat kebutuhan guru di berbagai daerah. Sebab, MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo pada beberapa waktu lalu mengatakan, masih terdapat kekurangan tenaga guru, kurang lebih sekitar 700 ribu tenaga guru di berbagai daerah. Sehingga untuk memenuhi kurangnya tenaga pendidik ini, Pemerintah insyaallah berencana akan melakukan regulasi dengan cara mengadakan seleksi PPPK di tahap berikutnya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden P3K di tahun 2020, terjawab sudah dan bisa dijadikan sebagai pondasi awal bagi para tenaga honorer K2 yang masih belum berhasil menduduki jabatan P3K di tahap 1, kini bukti dan janji Pemerintah telah terealisasi.
Mudah-mudahan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digagas oleh Pemerintah ini. Menjadi skema terbaik dengan masih banyaknya para tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti jejak sebagai karyawan Aparatur Sipil Negara di Bumi Nusantara. Para tenaga honorer K2 yang lolos seleksi sebagai P3K ini, sudah mendapatkan hak tunjangan jabatan dan hak keuangan yang sama dengan para ASN di lingkungan Pemerintah Indonesia.
Kami ucapkan selamat kepada semua Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi di tahun 2019 lalu dan secara resmi akan segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi Anda yang sedang mencari dan ingin mengetahui secara detil, seperti apa bentuk dan format Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Tentang Jabatan Fungsional Pegawai P3K dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Tentang Gaji Tunjangan Pegawai PPPK (P3K) bisa Anda unduh secara gratis dibawah ini dalam bentuk file Pdf.
Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pegawai PPPK (P3K)
Silahkan Download DISINI
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Tunjangan Pegawai PPPK (P3K)
Silahkan Download DISINI
0 Response to "Download Perpres Gaji PPPK 2020 dan Perpres Jabatan Fungsional, Disini "
Posting Komentar